kievskiy.org

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022 Wajib Vaksin Booster, Simak Aturan Lengkapnya

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT – PT KAI kembali memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh menyikapi surat edaran (SE) terbaru terkait aturan perjalanan orang dalam negeri (domestik) dalam masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Dalam aturan terbaru, KAI mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas telah menerima vaksin ketiga (booster).

Sesuai aturan baru ini, penumpang yang belum melakukan vaksin booster tidak bisa lagi menggunakan hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Rental Antar Pesugihan, Lihat Makhluk Gaib di Ruang Tamu sang Pedagang Grosir yang Laris Manis

Sebelumnya, PT KAI masih memperbolehkan penumpang yang belum vaksin booster menaiki kereta api jarak jauh dengan melengkapi syarat tes PCR. Namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis.

KAI menjelaskan aturan ini masih tahap sosialisasi, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan KA jarak jauh diimbau segera melakukan vaksinasi booster di lokasi yang telah ditetapkan.

Berikut ini syarat lengkap naik Kereta Api Jarak Jauh mulai 30 Agustus 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi KAI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat