kievskiy.org

Penumpang Tanpa Bukti Vaksinasi Dosis Ketiga Tidak Boleh Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022

Ilustrasi Kereta Api Indonesia.
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. /Dok. Kereta Api Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - PT KAI (Persero)  mengeluarkan aturan perjalanan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Dalam aturan perjalanan baru itu, KAI memberi syarat khusus untuk calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh.

Tepatnya, KAI meminta calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat hendak naik kereta api jarak jauh.

Sedangkan, calon penumpang usia 6-17 tahun hanya wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.

 Baca Juga: Pengakuan Sopir Rental Antar Pesugihan, Lihat Makhluk Gaib di Ruang Tamu sang Pedagang Grosir yang Laris Manis

Adapun aturan perjalanan baru dari KAI akan mulai berlaku pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang.

"Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 30 Agustus 2022. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Lebih lanjut, aturan perjalanan baru itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kini saat berlakunya aturan, calon penumpang tidak lagi mendapat ijin menggunakan hasil negatif tes PCR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat