kievskiy.org

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Koma di Taman Cilaki: Rebutan Lahan Parkir

KAPOLSEKTA Bandung Wetan Komisaris Asep Saepudin didampingi Kanitreskrim AKP Asep Wahidin dan Kasie Humas AKP Rose di Mapolsekta Bandung Wetan, di Jalan Cihapit, Kota Bandung pada Kamis 13 Oktober 2022.
KAPOLSEKTA Bandung Wetan Komisaris Asep Saepudin didampingi Kanitreskrim AKP Asep Wahidin dan Kasie Humas AKP Rose di Mapolsekta Bandung Wetan, di Jalan Cihapit, Kota Bandung pada Kamis 13 Oktober 2022. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim Polsekta Bandung Wetan tangkap 4 pelaku penganiayaan yang sempat buron usai melakukan penganiayaan di Taman Cilaki, Bandung Wetan, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Mereka yang diamankan ini adalah ALH, JHR, IN dan IL setelah sebelumnya kepolisian melakukan pencarian para pelaku tersebut secara mendalam.

Para pemuda itu, diketahui melakukan penganiayaan terhadap Heri Agus Mulyono (47). Korban alami luka serius sampai dengan koma usai dianiaya para pelaku. Adapun aksi penganiayaan terhadap korban, dilakukan pada akhir Agustus 2022 lalu.

"Para pelaku ini, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelakunya melakukan penusukan ke korban. Korban pun menderita sejumlah luka dan haru menjalani perawatan," kata Kapolrestabes Bandung melalui Kapolsekta Bandung Bandung Wetan Komisaris Asep Saepudin, di Mapolsekta Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung pada Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Belum Jadi Pilihan Utama Capres 2024, Warga Jakarta Masih Ingin Dipimpin Satu Periode Lagi

Asep mengatakan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena berebut lahan untuk berjualan di lokasi taman.

"Mereka juga rebutan lahan parkir selain lahan jualan," katanya.

Awal kejadian, korban menghampiri para pelaku yang tengah nongkrong di kawasan Taman Cilaki. Saat itu korban meminta lahan berjualan. Namun entah apa yang terjadi, korban memukul salah satu pelaku.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas Anies Baswedan Kalah dari Prabowo, Mantan Menteri Ini Bukan Pilihan Warga Jakarta

"Tak terima kawannya dipukul korban, pelaku yang lainnya langsung menyerang korban. Salah satunya menusukan pisau dapur terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut maka para pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan. Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara.

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita imbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat