kievskiy.org

Bantu Warga Kurang Mampu yang Terjerat Kasus Hukum, MUI Kabupaten Bandung Bentuk LBH

ILUSTRASI hukum.*
ILUSTRASI hukum.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - UNTUK membantu warga kurang mampu yang terjerat kasus hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Selama periode September 2019 sampai  Maret lalu,  LBH MUI Kabupaten Bandung telah melakukan pendampingan kasus hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sebanyak 12 kasus.

"Kasus hukum yang ditangani sebagian besar bersifat perdata. Termasuk kasus yang kami tangani adalah gugatan talak di Pengadilan Agama," kata Ketua LBH MUI Kabupaten Bandung, Abdul Azis, saat dihubungi, Minggu 21 Juni 2020.

Baca Juga: Lolos dari Maut, Bupati Pangandaran Salut dengan Ide Tiga Nelayan yang Kecelakaan di Laut

Dia menambahkan, ada pun kasus yang bersifat pidana baru satu kasus yang ditangani LBH MUI Kabupaten Bandung. "Kasus ini  berlanjut ke tingkat litigasi," ucapnya.

Dalam melakukan pendampingan kasus hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, kata Azis, LBH MUI Kabupaten Bandung bekerjasama dengan berbagai lembaga bantuan hukum dan rekanan kepengacaraan lainnya yang berada di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Melonjak Lagi, Sarana Olahraga Masih Tertutup untuk Umum

"Pendirian LBH MUI ini untuk menolong warga, khususnya warga kurang mampu yang berhubungan dengan hukum," ujar Azis, alumni Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Gunung Djati.

Dia berharap agar keberadaan LBH MUI ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. "Silakan hubungi kami di kantor MUI Kabupaten Bandung Jln. Terusan Alfathu pada saat  jam kerja," ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat