kievskiy.org

Bebas Denda Hingga Gratis, Ini 7 Keringanan Bayar PBB di Kota Bandung

WARGA mengecek tagihan Pajak Bumi Bangunan secara online di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2020.*
WARGA mengecek tagihan Pajak Bumi Bangunan secara online di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2020.* /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, meringankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga, di tengah pandemi Covid-19.

Terutama bagi sektor wisata yang terpukul dampak wabah, sehingga target penagihan PBB dan retribusinya dinolkan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya.

 Baca Juga: Honda Luncurkan CR-V Black Edition, Harganya Nyaris Tembus Rp 500 Juta 

“Pandemi ini belum berakhir. Banyak hotel dan restoran yang tutup dan berakibat pada sektor hiburan. Maka di sektor hiburan targetnya kita nolkan, karena karaoke, spa, itu tutup,” kata Arief saat Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2020.

Arief pun memberikan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran. BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB.

Keringanan meliputi tidak adanya denda hingga gratis bagi warga miskin

 Baca Juga: Diberi Sanksi Sosial dan Gunakan Rompi OKB Saat Tak Pakai Masker di Jayapura, Pelanggar Mengaku Malu

  1. Stimulus NJOP Menyesuaikan

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun. Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah tahun 2017. 

Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55%.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat