kievskiy.org

Damkar dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho hingga Spanduk di Cimahi

Ilustrasi baliho
Ilustrasi baliho /Pexels.com/Athena Pexels.com/Athena

PIKIRAN RAKYAT - Personil Satpol PP-Damkar Kota Cimahi menertibkan puluhan spanduk, baliho, dan banner di sejumlah wilayah Kota Cimahi, Rabu 2 November 2022.

Sarana publikasi, baik komersial maupun bidang lain tersebut, diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Citeureup, Sangkuriang, Amir Mahmud, Gatot Subroto, Gedung Empat, dan Jalan Sriwijaya.

Spanduk, reklame, serta Baligo dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga, ada juga yang disenderkan ke tiang listrik, dan pohon sehingga terlihat mengganggu keindahan kota.

Baca Juga: Pembangunan Alun-alun Setu Tak Kunjung Rampung, Dani Ramdan Beri Ultimatum

Spanduk yang ditertibkan cukup beragam, antara lain berisi tentang diskon beberapa barang, promo perumahan, hingga spanduk partai politik.

Petugas juga menemukan banyak spanduk ilegal. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya tanda registrasi atau cap dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi.

Selain itu, banyak juga spanduk atau baliho yang izinnya tayangnya sudah habis. Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) pada Satpol PP Kota Cimahi, Kadina menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Perda Kota Cimahi.

"Pemasangan alat publikasi tersebut ditertibkan karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Selain itu, juga dalam rangka penilaian Adipura. Pak Penjabat Wali Kota meminta spanduk dan baliho yang tidak berizin ditertibkan. Termasuk milik partai karena saat ini belum waktunya untuk kampanye," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat