kievskiy.org

Tak Puas dengan Putusan PN, Pengelola Kebun Binatang Bandung Ajukan Banding

Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden bersiap mengajukan upaya banding atas pembacaan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Khusus atas perkara Nomor 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Selaku bagian pihak yang tergugat, Kebun Binatang Bandung tak puas akan pembacaan putusan sidang yang amar putusannya, yakni menolak gugatan penggugat seluruhnya, menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara.

Demikian ucap Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, Kamis, 3 November 2022.

"Ya, sudah ada vonis (pembacaan amar putusan) dari PN Kelas IA Bandung Khusus, kemarin (Rabu, 2 November 2022. Kami tak sepakat atau tak puas atas amar putusan tersebut. Kami bakal banding atas amar putusan itu," ucap Sulhan.

Dia turut menyampaikan, pihaknya, melalui kuasa hukum, telah memberikan alasan ke majelis hakim, perihal laporan atas 13 persil ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 23 Agustus 2022 ihwal pemalsuan data.

Namun, menurut Sulhan, majelis hakim tidak merespons hal tersebut.

"Kami tengah berproses menuju upaya banding. Perihal informasi waktunya menyusul. Pada dasarnya, kami tak puas. Alasan kuat kami tak masuk dalam pertimbangan majelis hakim," ucap Sulhan.

Hormati hukum

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, mempersilakan pihak yang bersiap menuju upaya banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat