kievskiy.org

PDIP Cimahi Pasang 500 Bendera untuk Respons Pembakaran, Satpol PP:Melanggar Perda dan Harus Dicabut

Bendera PDIP dibakar, PDIP Cimahi balas dengan pasang 500 bendera.
Bendera PDIP dibakar, PDIP Cimahi balas dengan pasang 500 bendera. /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Membalas pembakaran bendera PDIP saat unjukrasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI 24 Juni 2020 lalu, sejumlah lokasi publik Kota Cimahi, Jawa Barat, "merah" dengan pemasangan bendera PDIP.

Hal itu ditengarai merusak estetika dan melanggar aturan Kota Cimahi karena pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Bendera merah dengan gambar lambang partai tersebut setidaknya terlihat di pagar pembatas Jalan Jenderal Amir Mahchmud dan taman segitiga di sekitaran Tagog, jalan layang Cimindi, dan lainnya.

Baca Juga: Lindungi Konsumen, Informasi Akurat tentang Produk Tembakau Alternatif Didorong untuk Dibuka

Pemasangan bendera tersebut tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan dan Keindahan (K3) maupun tentang Ketertiban Umum.

Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Kota Cimahi Achmad Gunawan  mengakui pemasangan bendera itu dilakukan oleh pihaknya.

"Esa hilang dua terbilang, satu dibakar sekian juta dipasang. Jadi sekarang ini jutaan bendera dipasang di Indonesia termasuk di Cimahi, sekitar 500 kita pasang dulu," ujarnya.

Baca Juga: Suasana Duka, Once Mekel Ungkap Keistimewaan Mendiang Ibunda

Jika ada perintah untuk menambah pemasangan bendera, lanjut Agun, pihaknya siap menambah merah Kota Cimahi dengan bendera PDIP. "Kalau besok diperintah lagi, kami siap tambah lagi benderanya," katanya.

Agun mengklaim, aksi tersebut merupakan bentuk ketidakterimaan mereka atas pembakaran bendera PDIP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat