kievskiy.org

PDIP Dituding Terkait PKI, Ketua DPC Kabupaten Cirebon Tantang Penuding Lomba Baca Kitab

KONVOI massa PDI Perjuangan, di Jakarta, menuntut pelaku pembakar bendera PDIP ditangkap, Kamis, 25 Juni 2020.
KONVOI massa PDI Perjuangan, di Jakarta, menuntut pelaku pembakar bendera PDIP ditangkap, Kamis, 25 Juni 2020. /Antara/Andi Firdaus

PIKIRAN RAKYAT – Aksi pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta pada 24 Juni 2020, ditanggapi politisi Drs. H. Imron Rosyadi.

Imron yang juga Bupati Cirebon menuntut pelaku harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.

Dalam aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila itu PDIP juga dikaitkan dengan komunisme dan PKI.

Baca Juga: 5 Pabrikan Mobil yang Juga Jual Sepeda, Harganya Bikin Melongo Tembus Ratusan Juta

Terkait hal itu Imron menantang penudingnya lomba baca kitab suci.

"Jika dianya sendiri bisa, maka perlu langkah didiskusikan kembali, soal ilmu agamanya,” kata Imron, Senin, 29 Juni 2020.

Imron menambahkan masyarakat harus memahami, bahwa adanya perbedaan bukan berarti harus memusnahkan, melainkan bisa dengan langkah musyawarah atau langkah diskusi.

 Baca Juga: Kelompok Bersenjata Serang Bursa Efek Pakistan, Tewaskan Enam Orang

Terlebih dalam rancangan RUU HIP sendiri banyak orang yang mengerti, sehingga perlu adanya langkah diskusi dalam penyelesaiannya, apalagi ini baru langkah rancangan bukan pengesahan.

"Jangan sampai memanfaatkan orang yang tadinya tidak mengerti pancasila, sekarang menggebu-gebu soal pancasila, ada hikmahnya di balik aksi itu sebenarnya tapi tidak harus dengan langkah membakar bendera partai," ungkapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat