kievskiy.org

Lindungi Konsumen, Informasi Akurat tentang Produk Tembakau Alternatif Didorong untuk Dibuka

PETANI memanen tembakau di Cilaja, Desa Girimekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
PETANI memanen tembakau di Cilaja, Desa Girimekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 3 Ayat 3 menjelaskan bahwa “meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen”.

Berdasarkan UU tersebut, sejumlah kalangan meminta kepada pemerintah untuk mendukung regulasi, yang telah mengatur hak konsumen yang berlaku selama ini.

Oleh karenanya, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat, termasuk hasil kajian ilmiah, terhadap produk tembakau alternatif.

Baca Juga: Update Covid-19 di DKI Jakarta 30 Juni 2020, Pasien Sembuh Capai 6.512 Orang

Demikian Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, yang lantas menyatakan tidak adanya akses dan informasi yang akurat serta berimbang, informasi bia menyesatkan akan sangat merugikan perokok dewasa.

Sebab, perokok dewasa akan kehilangan salah satu pilihan bagi mereka untuk beralih dari kebiasaan merokok. Apalagi, saat ini, angka perokok di Indonesia masih di sekitaran 60 juta jiwa.

“Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Pemerintah harus segera melakukan kajian ilmiah untuk mengkaji bagaimana produk tembakau alternatif ini dapat membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia,” kata Johan, Selasa, 30 Juni 2020.

Baca Juga: 1 Juli 2020 Terminal Pangandaran Beroperasi Normal, Penumpang Luar Jabar Wajib Non-reaktif Covid-19

Ia memohon agar pemerintah dan pembuat kebijakan lainnya agar mendukung dan meregulasi penggunaan produk tembakau alternatif, bukan membatasi.

Hal itu telah dibahas juga oleh para peneliti, dokter, ilmuwan, dan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh dunia di Global Forum on Nicotine (GFN) ke-7 pada 11-12 Juni 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat