kievskiy.org

Meski Produk Tembakau Alternatif, Rokok Elektrik Harus Dilarang bagi Anak di Bawah Umur

ILUSTRASI produk tembakau alternatif atau vape.*
ILUSTRASI produk tembakau alternatif atau vape.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Seperti halnya rokok, produk tembakau alternatif juga perlu diatur pelarangannya untuk diisap anak di bawah umur.

Seperti halnya rokok elektrik dan vaporizer (vape), yang tidak jarang ditemukan penyalahgunaannya oleh anak-anak.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan, produk tembakau alternatif bukan untuk anak-anak, melainkan ditujukan sebagai solusi bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok.

Baca Juga: Tak Beri Sanksi Bagi Pasien COVID-19 di Probolinggo yang Kabur, Juru Bicara: Dia Bukan Kriminal

Ketua APVI, Aryo Andrianto mendukung larangan ini, untuk menunjukkan dukungan pihaknya terhadap upaya Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kami berharap komitmen ini tidak hanya dilakukan oleh APVI, tapi juga seluruh asosiasi dan pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif,” kata Aryo, dalam siaran pers yang diterbitkan, Minggu, 31 Mei 2020.

Cara-caranya antara lain, memasang poster dan stiker 18+ di seluruh toko, yang berada di bawah naungan APVI, dan edukasi dari karyawan untuk menolak pembeli di bawah usia tersebut.

Baca Juga: Ribuan Hektare Sawah di Cilacap Terendam Banjir Rob, Butuh Waktu Lama untuk Tanam Ulang

Aryo menyatakan, sosialisasi ini telah berlangsung setahun belakangan di Jakarta, Bandung, dan Bali.

Sementara itu, pengamat Hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, menambahkan pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan asosiasi dengan menetapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat