kievskiy.org

Industri Rokok Terdampak Covid-19, Kacaukan Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat

ILUSTRASI COVID-19
ILUSTRASI COVID-19 /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Adanya wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia,  berakibat jatuhnya sejumlah industri, termasuk industri rokok. Akibat lebih lanjut, program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,  dengan menaikkan cukai rokok menjadi kacau.

Ketua gabungan Pabrik Rokok (Gapero)  Surabaya, Sulami Bahar  mengatakan, hal itu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Dikatakan, salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang  kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, pemerintah menaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen. Selain itu juga menaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Jepara Kabur dan Ditangkap Dipersembunyiannya di Cengkareng Jakarta

Kenaikan tersebut adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan kondisi diperparah dengan adanya pandemi Covid-19. Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat  mengurangi konsumsi rokoknya. 

“Teorinya dengan menaikan cukai dan harga jual eceran rokok pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi, baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi,” paparnya.

Sulami Bahar mengakui, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing-masing sebesar 23  dan 35 persen tersebut telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Ditahan karena Ceramah, Pengacara Sebut Kliennya Bicara Fakta

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal. Akibatnya, jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat. 

Akibatnya rokok illegal tersebut semakin marak dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan tidak tercapai. Sebaliknya rokok legal berkurang sebesar 15 persen atau lebih parah karena dampak Covid-19. Itu berarti pendapatan pemerintah  dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat