kievskiy.org

Informasi Akurat dan Kajian Ilmiah Lokal tentang Produk Tembakau Alternatif Dinilai Urgen

ILUSTRASI produk tembakau alternatif.*
ILUSTRASI produk tembakau alternatif.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Kajian ilmiah produk tembakau alternatif yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait masih minim dilakukan para pakar kesehatan di Indonesia.

Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh sejumlah ahli kebijakan publik dan ilmuwan internasional pada kegiatan Global Forum on Nicotine (GFN) yang membahas tentang pengurangan risiko pada rokok melalui produk tembakau alternatif pada 11-12 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Sepak Bola Eropa Tengah Malam Ini hingga Dini Hari Nanti

Salah satu pembicara di GFN, Director of the Independent Centre of Research Excellence: Indigenous Sovereignty & Smoking di Auckland, Selandia Baru, Marewa Glover, mengatakan produk tembakau alternatif adalah hasil inovasi yang bertujuan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

“Kita beruntung dalam pengurangan risiko dari tembakau dan pengendalian tembakau karena teorinya cukup banyak. Tidak hanya teori, secara kajian ilmiah juga semakin membuktikan adanya peluang untuk mengurangi penyakit dan kematian dini yang disebabkan oleh penggunaan produk tembakau yang lebih berbahaya,” kata Mareva, Selasa, 23 Juni 2020.

Pada kesempatan sebelumnya, Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekaligus Visiting Professor di Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, Profesor Tikki Pangestu, menjelaskan Pemerintah Indonesia perlu mendorong adanya kajian ilmiah produk tembakau alternatif di dalam negeri.

Baca Juga: Permintaan Bansos di Sumedang Membeludak, Ada 2.510 Calon Penerima Tambahan

Kajian tersebut diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di industri produk tembakau alternatif, seperti pemerintah, pakar kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi.

“Semua pihak yang terkait pada industri produk tembakau alternatif harus duduk bersama dan secara kolektif mencari solusi. Jangan mempertahankan posisi masing-masing. Promosikan penelitian lokal untuk mendapatkan lebih banyak bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif mempunyai manfaat,” kata Tikki.

Tikki melanjutkan, hasil dari kajian informasi tersebut nantinya harus disampaikan kepada publik. Dengan demikian, publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Semen Indonesia Beton Juni 2020, Terbuka untuk Lulusan S1 Akuntansi dan Perbankan

Konsumen, khususnya perokok dewasa, berhak mendapatkan informasi yang terperinci terhadap produk yang mereka gunakan. Sebab, setiap manusia memiliki hak terhadap standar kesehatan yang tinggi, termasuk memiliki informasi tentang produk dengan risiko yang lebih rendah.

“Kebijakan pengurangan bahaya tembakau adalah suatu tanggung jawab etika dan moral,” ujarnya.   

Hak konsumen untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pada Pasal 3 Ayat B menyebutkan bahwa “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.”

Baca Juga: Hampir 12 Jam Tak Bisa Dilalui, Jalan Raya Sagaranten - Tegalbuleud Sukabumi Akhirnya Kembali Normal

Selain mendorong penyebaran informasi akurat, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menyarankan pemerintah untuk menggunakan hasil kajian ilmiah sebagai acuan dalam pembuatan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif.

“Adanya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur dalam regulasi yang tepat,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Pangandaran Dapat Tambahan Anggaran Rp 2,3 Miliar Untuk APD dari APBN

Saat ini, regulasi terkait produk tembakau alternatif hanya sebatas menetapkan tarif cukai, namun belum terkait produknya. Untuk itu, Fathudin menyarankan pembuat kebijakan dan lembaga negara yang berwenang untuk menerbitkan regulasi spesifik yang mengatur tentang produk tembakau alternatif.

“Aturan untuk produk tembakau alternatif semestinya diatur secara terpisah dan berbeda dengan aturan rokok, karena kedua produk tersebut berbeda, baik dari karakteristik maupun risikonya. Dukungan dari pemerintah untuk segera mengatur produk tembakau alternatif berperan sangat penting dalam membantu mengurangi jumlah perokok di Indonesia,” tutup Fathudin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat