PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mendapatkan tambahan anggaran untuk kelengkapan APD dalam semua tahapan senilai 2,3 miliar yang bersumber dari APBN.
Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan hal itu usai melaksanakan Verifikasi Faktual calon perseorangan untuk pasangan H. Supratman dan Ari Rian Priatna.
"Jadi untuk penambahan jumlah TPS, penambahan Badan Adhoc dan kebutuhan lainnya itu dari RKB hibah APBD Kab Pangandaran tetap yang 30,2 miliar," tutur dia.
Baca Juga: Awal Masuk Persib Bandung Kurang Diperhitungkan, Ini Kisah Supardi bisa Menyatu Bersama Tim
Verfak diawali dengan penyerahan dokumen dan alat pelindung diri (APD) kepada tiap-tiap PPK dan PPS di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran. Penyerahan dokumen dan APD dilakukan di kantor KPU Kab Pangandaran, Selasa, 23 Juni 2020.
Komisioner KPU Kab Pangandaran Kadiv Tehnik Penyelenggaraan Andis Dedi Supriadi, SE mengatakan, verfak calon perseorangan dilaksanakan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020,
"Jadi verfak dilaksanakan selama 14 hari, sedangkan untuk batas akhir penyerahan dokumen sampai 29 Juli 2020," ujar Andi yang kerap dipanggil Andis.
Baca Juga: Pilkada Pangandaran, Calon Perseorangan yang Mundur Tanpa Alasan Jelas Akan Didenda Rp 10 Miliar
Hanya saja kata Andis, pihaknya telah me mapping waktu dari 14 hari menjadi 10 hari, karena yang 4 hari nya digunakan untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Andis juga menjelaskan dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 tim verifikator memberi surat tugas kepada tim peneliti untuk membantu.