kievskiy.org

Tenggak Miras Oplosan, Anak 12 Tahun di Majalaya Meregang Nyawa

Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /PIXABAY/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT - Minuman keras (miras) oplosan yang mengandung zat metanol telah merenggut nyawa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun asal Majalaya, Kabupaten Bandung. Penjual miras oplosan itu pun diamankan polisi untuk dijadikan tersangka.

"Setelah kami periksa di laboratorium, bahwa minuman keras palsu itu mengandung metanol dan membahayakan bagi manusia," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, 28 November 2022.

Dia menyatakan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas kematian bocah laki-laki tersebut. Dari hasil pendalaman, akhirnya didapati seorang tersangka yang menjual miras oplosan kepada korban dan temannya.

Narkoba

Selain kasus itu, dia menyebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung juga mengungkap 14 kasus narkoba yang lain. Dari total 15 kasus, kepolisian menetapkan 25 orang sebagai tersangka, termasuk tiga perempuan yang menjual sabu.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Instafest Spotify yang Lagi Viral, Cuma Butuh 5 Tahap

Kusworo menjelaskan, pengungkapan 15 kasus narkoba tersebut dilakukan pada 16-25 November 2022, yakni selama Operasi Antik Lodaya 2022 digelar. Dalam operasi tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 20,9 gram ganja, 17,87 gram sabu, dan 4 botol miras oplosan.

"Operasi Antik Lodaya ini biasanya dilakukan sebelum Operasi Lilin dan Tahun Baru, tujuannya agar masyarakat merayakan tahun baru tanpa narkoba dan miras oplosan. Operasi pemberantasan narkoba ini juga terus kami lakukan," ujarnya.

Para tersangka, kata dia, dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatannya. Di antaranya ialah Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara penjual miras oplosan dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 140 juncto Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat