kievskiy.org

Ditahan Kejari, Jabatan Kus Sebagai Kadispora Garut Akan Diberhentikan Sementara

ILUSTRASI penahanan.*
ILUSTRASI penahanan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kus, terus mendapat perhatian Pemkab Garut.

Koordinasi terus dilakukan Pemkab Garut dengan berbagai pihak termasuk pihak Kejari terkait penahanan tersebut.

Menurut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zat Zat Munajat, untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan menyusul penahanan terhadap Kus, terlebih dahulu pihaknya membutuhkan dokumen penahanannya dari Kejari Garut.

Baca Juga: Swab Test Diikuti Ratusan Warga Bandung Termasuk Sekitar Secapa AD

Oleh karena itu, secepatnya pihaknya   akan berkoordinasi dengan Kejari Garut.

"Kita akan koordinasi dulu termasuk minta dokumen penahanan Pak Kus dari Kejari. Ini penting sebagai dasar kita dalam menentukan langkah apa yang harus dilakukan?" ujar Zatzat saat ditemui di Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Sabtu, 11 Juli 2020.

Namun menurut Zatzat, untuk Kus yang saat ini telah ditahan akibat diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul, bisa saja akan diberhentikan dari jabatannya sbagai Kepala Dispora. Apalagi saat ini yang bersangkutan sudah tak bisa bekerja karena sudah menjadi tahanan Kejari Garut.

Baca Juga: Sempat Positif, Empat Perawat Ruang Isolasi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Kini Negatif Covid-19

Bahkan Zatzat menegaskan jika saat ini draft pemberhentian sementara Kus sudah dipersiapkan, tinggal menunggu dasarnya berupa dokumen penahanan dari Kejari Garut). Ia berharap semuanya bisa dilakukan secepatnya agar tak sampai terjadi gangguan pelayanan publik akibat adanya kekosongan jbatan Kepala Dispora.

Zatzat juga menyampaikan, ada juga beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait kasus yang menimpa Kus ini. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 disebutkan jika ada PNS yang ditahan bisa diberhentikan sementara. Namun untuk status PNS-nya akan menunggu hasil inkrah di pengadilan.

"Kalau pun inkrah, masih harus dilihat apakah prosesnya bisa bebas atau lanjut. Kalau bebas tentunya harus direhabilitasi tapi kalau sebaliknya, itu pemberhentiannya bersifat permanen," katanya.

Baca Juga: Tenaga Medis Gugur Saat Tangani Covid-19, Ahli Waris di Jateng Memperoleh Penghargaan dan Santunan

Saat Kus diberhentikan sementara dari jabatannya, tambah Zatzat, untuk sementara posisi Kadispora Garut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt). Pihaknya tengah memersiapkan hal itu mengingat kerja dan pelayanan Dispora yang tetap harus berjalan.

Diungkapkannya, meski saat ini Kus sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan oleh Kejari, akan tetapi pihaknya tentu harus memegang azas parduga tak bersalah. Oleh karenya, segala hak-hak Kus sebagai PNS di Pemkab Garut tentu harus diberikan termasuk dalam masalah pendampingan hukum.   

Adanya pendampingan hukum dari Pemkab Garut terhadap Kus menurut Zatzat bukan berarti pihaknya mau intervensi terkait masalah penanganan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun itu memang harus dilakukan mengingat pendampingan hukum merupakan hak setiap orang.
Bagian Hukum Pemkab Garut sendiri saat ini sudah kerja sama dengan pihak luar yakni penasehat hukum guna mendampingi Kus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Garut memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul Garut, Kus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dispora dan Yan, mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasana Dispora Garut. Penahanan dilaksanakan setelah Kejari menerima pelimphan berkjas tahap dua dari pihak penyidik Polri, Kamis, 9 Juli 2020 lalu.

Kus dan Yan saat ini dititpkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garutuntuk waktu 20 hari. Keduanya diduga melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Anggaran proyek pembangunan SOR Ciateul itu sendiri mencapai Rp 6,7 miliar.

"Akibat perbuatan Kus dan Yan, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar. Mereka melaksnakan pembangunan SOR yang tak sesuai speks serta tak bisa menyelesaikan pengerjaannya," ujar Kajari Garut, Sugeng Hariadi.

Sugeng juga menegaskan, mereka dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Selain Kus dan Yan, pihaknya juga telah menetapkan dua rekanan dalam kasus yang sama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat