kievskiy.org

Kadispora Garut Resmi Ditahan Kejari, Perkaya Diri dalam Proyek Pembangunan SOR Ciateul

Kajari Garut, Kamis (9/7/2020) melakukan penahanan terhadap Kadispora Garut, Kuswendi serta mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi yang telah ditetapkan sbagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.*
Kajari Garut, Kamis (9/7/2020) melakukan penahanan terhadap Kadispora Garut, Kuswendi serta mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi yang telah ditetapkan sbagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.* /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, terus menundukan kepalanya saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menuju mobil tahanan. Pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Kuswendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul, terhitung mulai Kamis 9 Juli 2020.

Bersama Kuswendi, Kejari juga menahan mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Sebelum dilakukan penahanan, Kuswendi dan Yana sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dari 4 jam. Hal itu dilakukan pihak Kejari Garut menyusul adanya pelimpahan berkas tahap dua dari pihak Polres Garut yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul ini.

Baca Juga: Satu dari 2 Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Maria Pauline Lumowa Dapat Mobil Nissan X-Trail

Begitu usai menjalani pemeriksaan, Kuswendi dan Yana langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIB Garut. Saat digiring, Kuswendi dan Yana sudah mengenakan rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Garut berwarna pink dan tangan terborgol.

Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul yang berlokasi di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul itu sendiri telah dilakukan pihak Polres Garut sejak tahun lalu. Penetapan tersangka terhadap Kuswendi pun bahkan sudah dilakukan sejak lama.

"Setelah menunggu hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Garut, pada hari ini akhirnya kita menerima pelimpahan berkas tahap dua beserta kedua tersangka. Tadi kita lakukan dulu pemeriksaan dan akhirnya kita putuskan untuk melakukan penahanan terhdap kedua tersangka," ujar Kepala Kajari Garut, Sugeng Hariadi yang saat itu didampigi Kasipidsus, Deny Marincka Pratama saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Diam-diam LIPI Alihkan Pengelolaan 4 Kebun Raya di Indonesia ke Swasta

Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kuswendi dan Yana berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB. Pemeriksaan berlangsung cukup lama mengingat berkas dokumen yang diberikan pihak Polres Garut pun cukup tebal.

Sugeng menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Hal itu mereka lakukan dalam proyek pembangunan SOR Ciateul dengan total anggaran mencapai Rp6,7 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat