PIKIRAN RAKYAT - Buruh di Kabupaten Bandung kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Meski UMK di Kabupaten Bandung naik, kenaikannya tak sesuai dengan harapan buruh.
"Kami buruh Kabupaten Bandung kecewa dengan kenaikan yang tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Bandung," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bandung, Kusnijar, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: UMK Jawa Barat Terbaru 2023 Diumumkan, Kabupaten Karawang Jadi yang Tertinggi, Berikut Daftarnya
Dalam Keputusan Gubernur Jabar, UMK 2023 di Kabupaten Bandung ialah Rp3.492.465,99, naik 7,7 persen dibanding UMK 2022.
Sementara Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Walaupun kecewa, Kusnijar mengaku serikat pekerja/serikat buruh tak bisa berbuat banyak terhadap penetapan UMK tersebut.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMK 2023, Gubernur Jabar Temui Serikat Pekerja di Gedung Sate
Buruh tetap menerima penetapan UMK tahun depan, karena memang aturannya seperti itu.