kievskiy.org

Serikat Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Ridwan Kamil Penuhi UMK Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Ilustrasi UMK 2023.
Ilustrasi UMK 2023. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Jelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 pada 7 Desember 2022 mendatang, serikat pekerja dari berbagai kota kabupaten di Jawa Barat melakukan aksi damai "Kawal Penetapan Upah" di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 5 Desember 2022.

Dalam aksinya, para pekerja di antaranya menuntut Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota.

Pasalnya, besaran kenaikan yang direkomendasikan oleh kepala daerah kota dan kabupaten tersebut di antaranya melebihi besaran yang ditentukan oleh Permenaker 18/2022 atau jangan sampai melibihi 10 persen kenaikannya.

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM) Provinsi Jawa Barat M Sidarta sekaligus Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 dari Bupati/Walikota Se Jawa Barat rata rata sebesar 10 persen, bahkan ada yang 27 persen dari Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Hakim Lelah Hadapi Dusta Ricky Rizal: Saya Diamin Kamu, Seolah-olah Saya Percaya Cerita Kamu

"Angka tersebut merupapakan rekomendasi Dewan Pengupahan Bandung Barat berdasarkan dari hasil survey Dewan Pengupahan Bandung Barat untuk pekerja lajang nol tahun, sedangkan kabupaten/kota yang lain kurang dari 10 persen tapi lebih dari 6 persen.Itu berdasarkan informasi yang saya catat," ujar Sidarta di sela-sela aksi.

Sidarta yang juga salah satu orator mengatakan, tuntutan lainnya yaitu meminta Gubernur Jawa Barat tetap menerbitkan surat keputusan kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun dengan kenaikan minimal 7,88 persen sampai dengan 12 persen sebagai dasar perhitungan kenaikan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang bersifat wajib.

"Faktanya masih sedikit perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah," ucapnya.

Terkait aksi, pihaknya akan menggelar hingga Rabu, 7 Desember 2022 mendatang sebagai puncaknya aksi damai kawal proses penetapan upah tahun 2023 agar lebih maksimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat