kievskiy.org

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Motor di Soreang, Satu Orang Masih Buron

Satreskrim Polresta Bandung ringkus dua tersangka pelaku pencurian motor di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Satreskrim Polresta Bandung ringkus dua tersangka pelaku pencurian motor di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung ringkus dua tersangka pelaku pencurian motor di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, pada 8 November 2022 lalu. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan 9 unit motor hasil curian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka itu ialah SG (19) dan PP (19).

Selain keduanya, Polresta Bandung masih memburu seorang tersangka lain berinisial KK yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, komplotan pelaku pencurian motor itu memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Hukum Pelat RF yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Ada yang bertindak sebagai pemetik motor, ada yang mengawasi lokasi sekitar, dan ada yang menjadi penadah motor hasil curian.

"Tersangka mengawasi sekitar dulu, setelah merasa aman tersangka langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dengan modus merusak melalui lubang kunci. Seorang tersangka lainnya yang kami amankan itu adalah penadahnya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis 15 Desember 2022.

Setelah dua dari tiga orang tersangka diamankan, lanjut dia, Satreskrim Polresta Bandung lantas melakukan pengembangan, sehingga total diamankan 9 unit motor dari berbagai merek. Di antaranya ialah Honda Genio, Honda Beat, dan Honda Scoopy.

Motor-motor yang diamankan tersebut, terang Kusworo, kemudian dikembalikan kepada para pemiliknya untuk dipinjampakaikan selama proses pelimpahan kasus ke kejaksaan.

Motor-motor hasil curian itu nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Baca Juga: Golkar Jawab Soal Ridwan Kamil Berpeluang Dimajukan Capres 2024 Melalui KIB

"Jadi dari laporan polisi yang kami terima dari kasus ini, hari ini kami langsung melakukan pengantaran barang bukti sepeda motor curian ini kepada masing-masing korban. Barang bukti ini kami antar kepada korban untuk pinjam pakai selama proses pelimpahan ke kejaksaan," katanya.

Kusworo pun meminta kepada masyarakat yang merasa jadi korban pencurian sepeda motor untuk datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan pencurian motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda, yakni Pasal 363 KUHP bagi pelaku pencurian sedangkan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat