kievskiy.org

Timbun 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru, Pria di Bandung Berhasil Diringkus

Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing

PIKIRAN RAKYAT - Satresnarkoba Polresta Bandung mengamankan 6 kilogram ganja yang ditimbun dalam tanah di kawasan hutan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Ganja tersebut rencananya akan diedarkan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial TH (37) pada 13 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya, petugas telah melakukan pengintaian selama tiga bulan.

Baca Juga: Jokowi Cemas Pemilu 2024 Jadi Ajang Serang Pemerintah: Kalau Gagal Nanti yang Dituduh Istana Lagi

"Dari tersangka inisial TH ini, dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti ganja seberat 615 gram. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam dan didapatkan di tengah hutan ganja seberat 6 kilogram yang ditimbun tanah," katanya, di Mapolresta Bandung, Soreang pada Selasa, 20 Desember 2022.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Kusworo, awalnya ganja yang dimiliki oleh tersangka TH ialah sebanyak 10 kilogram.

Sekitar, 4 kilogram ganja telah diedarkan dan sisanya seberat 6 kilogram, akan diedarkan pada saat Nataru.

Baca Juga: Kantornya Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah Buka Suara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat