kievskiy.org

Volume Suara Subwoofer Terlalu Nyaring, Dua Tempat Hiburan di Kota Bandung Kena Tegur

Ilustrasi subwoofer tempat hiburan malam di Kota Bandung yang dianggap terlalu nyaring sehingga ditegur Satpol PP.
Ilustrasi subwoofer tempat hiburan malam di Kota Bandung yang dianggap terlalu nyaring sehingga ditegur Satpol PP. /Pixabay/Felipe Pixabay/Felipe

PIKIRAN RAKYAT - Satpol PP Kota Bandung menegur dua tempat hiburan yang berada di Jalan Karangsari, Sukajadi, Kota Bandung.

Teguran merupakan langkah tindak lanjut atas pengaduan masyarakat setempat yang terusik oleh kebisingan sistem suara subwoofer tempat hiburan tersebut.

Bersama anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, Satpol PP mendatangi dua tempat hiburan yakni Helen's dan Hell's Eagles, Rabu 21 Desember 2022 malam. Mereka meminta manajemen tempat hiburan agar menurunkan volume suara.

Aan Andi Purnama menyampaikan, berdasarkan pengecekan dengan alat, suara dari dua tempat hiburan itu lebih dari 65 desibel.

Baca Juga: Lokasi Pengamanan Satpol PP Kota Bandung saat Nataru 2023, Salah Satunya Asia Afrika

Sementara itu, merujuk ketentuan, suara dari aktivitas tempat hiburan tak boleh melebihi 65 desibel.

"Mengecek ke dalam (ruangan tempat hiburan), 65 desibel sudah sangat nyaring. Kami meminta kepada manajemen agar mengindahkan teguran, menurunkan volume suara," ucap Aan seusai pengecekan lokasi, Rabu 21 Desember 2022 malam.

Manajemen dua tempat hiburan, kata Aan, menyatakan kesediaan mengindahkan teguran. Pihaknya berharap, manajemen bersedia dengan penuh komitmen.

"Seumpama manajemen dua tempat hiburan itu mengabaikan komitmen (menurunkan volume suara), kami meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) selaku OPD pengawas beserta Satpol PP menjatuhkan teguran keras dengan sanksi yang juga tegas. Sanksi tegas di antaranya berupa penyegelan," ujar Aan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat