kievskiy.org

Kades Cibogo Lembang Bandung Barat Diringkus, Diduga Rugikan Negara Rp30,5 Miliar

Ilustrasi kasus maling uang rakyat.
Ilustrasi kasus maling uang rakyat. /Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena melakukan penyelewengan aset desa senilai Rp30,5 miliar lebih. Kepala desa itu melakukan aksinya bersama tiga tersangka lainnya.

Direskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, empat orang tersangka tersebut adalah MS mantan Kepala Desa Cibogo, AY sebagai Sekretaris Desa di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP 507/viii/2022.

"Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahantanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektar. TKP diketahui 2021 di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Ada pun objek perkara tanah kas Desa Cibogo di blok lapang persil 57 dengan tadi luas 4,7 hektar," kata Arif di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sebut Duel El Clasico Persib vs Persija Jakarta Akan Digelar di Stadion GBLA

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli dan Surat Hak Milik (SHM) tanah.

Sehingga dengan dasar barang bukti tersebut para tersangka pun telah terbukti melakukan tindak pidana atas kasus maling uang rakyat.

"Modus operandi dari empat tersangka, yaitu tersangka MS ini mantan kepala desa yang bersangkutan mengubah data memindahkan ke dokumen lain sehingga dijadikan atas hak penerbitan dan perpindahan tanah.

Baca Juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Bakal Gelar Doa Bersama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat