kievskiy.org

Rekayasa Lalu Lintas di Masjid Al Jabbar Digelar Hari Ini, Jalan Rancanumpang Diberlakukan Sistem Satu Arah

Ilustrasi rekayasa lalu lintas.
Ilustrasi rekayasa lalu lintas. /Antara/Yogi Rachman/am.

PIKIRAN RAKYAT – Buntut kemacetan yang terjadi dari dan menuju Masjid Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung membuat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan uji coba rekayasa lalu lintas. Adapun uji coba rekayasa lalu lintas tersebut akan digelar pada Kamis, 12 Januari 2023 hingga Jumat, 13 Januari 2023.

Dari keterangan pihak Dishub, akan terjadi perubahan signifikan di Jalan Rancanumpang dan Jalan Stadion GBLA, Kota Bandung. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat A. Koswara menyebut dua jalan tersebut akan diberlakukan sistem satu arah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Instagram @humas_jaba, akses menuju Masjid Al Jabbar ada dua yakni Jalan Cimincrang (hanya sebagai alternatif) dan Jalan Gedebage Selatan. Untuk jalur bus dan truk akan dialihkan melalui Jalan Gedebage Selatan.

Sementara itu, untuk kendaraan yang berasal dari arah utara (Jalan Seokarno – Hatta menuju Jalan Cimincrang) akan dibelokkan menuju Jalan Stadion GBLA melewati stadion, kemudian menuju arah Masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan masuk ke Jalan Rancanumpang hingga masuk ke gerbang A masjid.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalulintas Menuju Masjid Al Jabbar, Bus dan Truk Dilarang Masuk Jalan Cimencrang

“Bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimincrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan,” kata Koswara.

Dia menambahkan untuk kendaraan yang akan keluar dari kawasan masjid, akan diarahkan lewat Sumarecon, menuju jalan Gedebage Selatan. Pengunjung masjid harus memarkirkan kendaraan di lokasi parker yang tersedia, ada empat titik kawasan parker yakni parker A, B, C dan D.

Pemisahan arus kendaraan dilakukan di gerbang A, bus besar dapat melakukan drop off di depan plaza. Untuk ruas jalan baru sejajar rel digunakan untuk tempat parker bus.

Pada kantong parkir A tersedia 126 kendaraan roda empat, dan 332 kendaraan roda dua. Sedangkan kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat