kievskiy.org

Berkedok Jual Detergen, Warung Penjual Miras Ilegal di Soreang Bandung Digerebek

Ilustrasi minuman keras (miras).
Ilustrasi minuman keras (miras). /Antara/Rosa Panggabean

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung bersama Kodim 0624/Kabupaten Bandung menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berskala besar di wilayah Soreang, akhir pekan kemarin. Dalam patroli itu, petugas mendapati sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) ilegal.

"Warungnya sengaja ditutupi berbagai macam detergen, namun detergennya tidak dijual. Jadi warung tersebut hanya sebagai kedok, isi dalam warungnya minuman keras ilegal," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Dia menyatakan, petugas tidak hanya mengamankan penjual miras di warung itu, juga turut mengamankan empat pembeli. Selanjutnya, kata dia, penjual dan pembeli miras itu digiring ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Satu Unit Mobil Pembawa Miras di Garut Diamankan

Kusworo menjelaskan, patroli KRYD berskala besar tersebut juga menyasar para pelaku balap liar di sepanjang Jalan Gading Tutuka hingga Exit Toll Soroja. Sekitar 100 personel gabungan dari unsur TNI dan Polri diterjunkan dalam patroli tersebut.

"Kami meningkatkan patroli ini untuk menciptakan rasa aman dan mencegah balap liar dan terjadinya tindak pidana lain. Kami juga mendapati warung yang memang menjual minuman keras ilegal," ujar Kusworo.

Dia menekankan, kepolisian tak segan untuk melakukan tembak di tempat apabila terjadi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat maupun petugas. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, di mana ada enam eskalasi tindakan kepolisian.

"Seandainya ada ancaman kejahatan terhadap masyarakat atau petugas kepolisian, maka kami perintahkan untuk tembak di tempat. Tindakan tersebut untuk menghentikan ancaman itu seketika, sehingga kami bisa menyelamatkan nyawa masyarakat," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat