kievskiy.org

Satresnarkoba Polresta Bandung Bongkar Laboratorium Sabu-sabu di Ciwidey

Konferensi pers pengungkapan kasus pabrik pembuatan sabu di rumah, di Kampung Ciseupan, RT 2 RW 4, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis, 19 Januari 2023.
Konferensi pers pengungkapan kasus pabrik pembuatan sabu di rumah, di Kampung Ciseupan, RT 2 RW 4, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis, 19 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Baru delapan hari pulang kampung dari perantauan, pria berinisial CR (28) alias Garpu mesti meringkuk di balik jeruji besi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung akibat memproduksi sabu. 
 
Pembuatan sabu itu dilakukan CR di dalam kamarnya, di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Polisi menggerebek laboratorium gelap narkoba milik CR pada 18 Januari 2023 dini hari.
 
"Kami berhasil mengungkap dan menemukan tempat pembuatan atau pabrik atau home industry sabu di dalam rumah. Clandestine lab atau lab tersembunyi pembuatan sabu ini dilakukan oleh tersangka inisial CR," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di lokasi pembuatan sabu, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Dia menyebutkan, tersangka sudah dua tahun pergi ke Bali untuk bekerja di proyek dan di sebuah klub malam. Pulang kampung ke rumahnya di Ciwidey, tersangka langsung mencoba membeli bahan-bahan untuk membuat sabu, lantas meraciknya.
 
 
"Hari pertama langsung pesan barang-barang terlarang, bahan membuat sabu, melalui situs online. Barang tiba hari keempat, hari kelima dan keenam baru mulai meracik, dan di hari kedelapan, di mana kami melakukan penangkapan, dia itu sudah memiliki sabu," katanya.
 
Kusworo menyebutkan, polisi mendapati barang bukti sabu siap pakai sekitar 3 ons dan beberapa ons sabu yang gagal produksi. Polisi juga mengamankan berbagai jenis prekursor untuk pembuatan sabu, termasuk sejumlah cairan kimia, soda kue, soda api, pupuk, dan obat-obatan.
 
"Bahan-bahan ini didapat dari rekannya di Bali dan dipadukan tersangka membuat sabu dari internet, diracik oleh yang bersangkutan dengan cara dibakar. Ada pebakaran yang sempurna (menjadi sabu) dan ada yang terlaku besar apinya sehingga sabunya gosong," katanya.
 
Menurut Kusworo, sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka, tapi tak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika dari hasil pendalaman terdapat bukti keterlibatan orang lain. Tersangka juga masih tertutup saat dilakukan pemeriksaan.
 
 
"Informasi yang bersangkutan akan dikonsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kami akan lakukan pendalaman, karena yang bersangkutan telah membeli alat timbangan sabu, sehingga kami estimasi bahwa sabu ini nanti akan dijual," katanya.
 
Dia menyebutkan, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka CR, yakni Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah maksimal pidana penjara seumur hidup.
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan coba-coba untuk membuat sabu, apakah itu belajar dari internet atau teman. Mencoba membuat sabu bisa diancam dengan hukuman sebagaimana UU Nomor 35/2009, jadi coba-coba saja sudah bisa dikenakan pasal," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat