kievskiy.org

Dua Bulan Buron, Pelaku Jambret HP di Cimahi Diringkus Polisi

Pelaku jambret HP di Cimahi yang sudah buron.
Pelaku jambret HP di Cimahi yang sudah buron. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua pemuda yang melakukan aksi begal HP di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Para pelaku beraksi bak koboi dengan menodongkan senjata airsoft gun kepada korban hingga akhirnya korban menyerahkan hp kepada pelaku.

Kedua pelaku berinisial ARL (23) dan ARS (22). Aksi koboi para pelaku terjadi pada 29 November 2022 sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk RT 1 RW 12. Rekaman aksi tersebut sempat beredar viral di media sosial.

"Kejadiannya itu korban duduk di sebuah konter, tiba-tiba datang kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian menodongkan senjata jenis air soft gun kepada korban," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Selasa 31 Januari 2023.

Perbuatan pelaku yang menodongkan senjata membuat korban merasa terancam. Korban terpaksa merelakan ponselnya dibawa kedua pelaku. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Keberadaan pelaku pun bisa terendus pihak kepolisian.

Baca Juga: Pria di Palmerah Jambret Handphone untuk Biaya Lahiran Istri, Polisi Lakukan Restorative Justice

"Setelah sekitar dua bulan buron, kedua pelaku dapat ditangkap. Personil Satreskrim Polres Cimahi terlebih dahulu mengamankan pelaku ARL di wilayah di SPBU Gadobangkong, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB)," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dia juga melakukan aksinya bersama pelaku ARS di Jalan Cisangkan Girang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Keduanya mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

"Sementara ponsel hasil curian itu dijual secara online sekitar Rp1 juta," tuturnya.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis. ARL sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Sedangkan ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat