kievskiy.org

Pria di Palmerah Jambret Handphone untuk Biaya Lahiran Istri, Polisi Lakukan Restorative Justice

Ilustrasi keadilan restoratif atau restorative justice.
Ilustrasi keadilan restoratif atau restorative justice. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial AG (20) ditangkap polisi lantaran menjambret handphone (HP) milik seorang pelajar EN (18) di Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku terpaksa mencuri HP korban lantaran tak memiliki uang untuk memenuhi biaya lahiran istrinya.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim menuturkan,
peristiwa itu terjadi di dekat minimarket kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

"Saat itu, korban bersama temannya baru saja pulang berbelanja di minimarket tersebut. Tiba-tiba, pelaku datang mengampirinya menggunakan sepeda motor dan langsung menjambret handphone yang berada di tangannya," ujar Dodi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 14 Januari 2023.

Korban kemudian berteriak meminta tolong warga sekitar lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Palmerah Jakarta Barat. Dodi mengungkapkan setelah dimintai keterangan pelaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena baru di PHK dari tempat kerjanya dan istrinya sedang hamil sembilan bulan.

Baca Juga: Terjun ke Politik, Venna Melinda Tertekan Ferry Irawan Masih Mempersoalkan Urusan Ranjang

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Dievaluasi, Parkir dan PKL di Masjid Al Jabbar Bandung Ditata

Atas pertimbangan tersebut korban tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Alhasil petugas kepolisian menerapkan restorative justice.

Restorative justice adalah upaya penyelesaian tindak pidana dengan memediasi korban dan pelaku untuk mencari penyelesaian secara adil melalui perdamaian.

"Atas dasar iba melihat kondisi pelaku, korban kemudian mencabut laporannya dan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, kita fasilitasi mediasi mereka dengan mekanisme restorative justice (RJ)," ucap Dodi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat