kievskiy.org

Penafsiran UU ITE Kerap Subyektif, Mardani Ali Sera: Keadilan Restoratif yang Kapolri Inginkan Masih Jauh

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap pasal karet dalam UU ITE.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap pasal karet dalam UU ITE. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

PIKIRAN RAKYAT- Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kembali menyoroti berbagai pasal karet yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tanggapan terkait pasal karet pada UU ITE itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya yang diunggahnya pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dalam cuitan tersebut, Mardani Ali Sera menuturkan bahwa keseriusan pemerintah dalam mengatasi berbagai pasal karet dalam UU ITE patut ditunggu.

Baca Juga: Terkenal Berkat Hallyu Wave, Anupam Tripathi 'Ali' Squid Game Justru Incar Ketenaran Bollywood

"Keseriusan pemerintah patut ditunggu dalam mengatasi berbagai pasal karet di UU ITE. Surat presiden dan draf revisi UU ITE belum pemerintah serahkan kepada DPR," tutur Mardani Ali Sera, Jumat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera terkait pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh baru-baru ini.

"Pemberian amnesti kepada dosen Univ Syiah Kuala, Banda Aceh kembali menguatkan ada penegakan hukum yang keliru dalam penerapan UU ini," ujarnya.

Baca Juga: Dijuluki Raja Settingan, Uya Kuya Ungkap Pengalaman Leher Dipukul Bata hingga Rumah 'Diserang' Kelompok Massa

"Revisi UU ITE makin mendesak karena SKB pedoman penerapan penanganan UU ITE tidak bisa menghalau pemidanaan dengan UU ITE," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat