kievskiy.org

KTP Digital Segera Diterapkan di Bandung, Pelayanan Administrasi Tidak Perlu Lagi Fotokopi

Ilustrasi kartu identitas.
Ilustrasi kartu identitas. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Dalam Negeri terus melakukan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Untuk penerapan di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung memulai dari aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.

Tersedia layanan jemput bola registrasi IKD melalui Mobil Pelayanan Keliling (Mepeling). Rencananya, layanan itu mulai berlaku pada 6-21 Maret 2023 mendatang.

Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan Widi Munajat menyampaikan, penyelenggaraan IKD berlandaskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan
adminduk (administrasi penduduk) yang memadai dan terintegrasi.

"Kami berharap, kehadiran IKD mengurangi penggunaan kertas. Selain itu, IKD menawarkan kemudahan, misal dalam urusan pelayanan yang semula fotokopi, menjadi (pindai) kode bar," sebut Widi Munajat, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Mendag Larang Penjualan Minyakita Secara Online, Harus Beli di Pasar Pakai KTP

Berdasarkan jadwal, Widi mengatakan, layanan registrasi IKD mulai dari pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Setelah itu, layanan meluas ke berbagai unsur masyarakat.

"Pak Sekda menyampaikan arahan, layanan (melalui Mepeling) standby di Balai Kota Bandung pada 6-10 Maret. Layanan berpencar ke tiap-tiap OPD pada 10-21 Maret. Setelah itu, menyasar seluruh unsur masyarakat," tutur dia.

Baca Juga: Dalam Proses Uji Coba, Berikut Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Data Aman

Dia mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar bersama-sama menyukseskan IKD. Beberapa manfaatnya, agar keamanan data, otorisasi, dan verifikasi publik, lebih terjamin.

Persyaratan pembuatan IKD, yakni KTP elektronik, telepon seluler dengan sistem operasi Android versi 5 ke atas maupun yang setara, serta email aktif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat