kievskiy.org

Setahun Terakhir, Kejari Bandung Tangkap Tiga Buronan Kasus Korupsi

Kajari Bandung saat memberikan keterangan pers.
Kajari Bandung saat memberikan keterangan pers. /Pikiran-rakyat.com/Yedi Supriadi

PIKIRAN RAKYAT - Sepanjang Juli 2019 hingga Juli 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, berperan dalam mengeksekusi tiga orang buronan kasus tindak pidana korupsi.

Buronan dalam tiga kasus berbeda itu sudah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. 

Capaian prestasi itu disampaikan Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin, di sela upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Penjualannya Kurang Laris, GM hingga Toyota akan Suntik Mati Mobil Jenis ini di Amerika Serikat

Upacara digelar secara virtual dengan menyaksikan tayangan video dari Kejaksaan Agung. 

Dalam paparannya, Nurizal mengungkapkan, buronan yang pertama bisa dieksekusi yaitu terpidana Ir. Muhajirin dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) pada BUMN PT. Pos Indonesia. 

Pada proyek pengadaan tahun 2012/2013 tersebut, perbuatan Muhajirin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar. 

 Baca Juga: Lewat Program Hunian Gratis, Desa Sirnasari Sumedang Beri Lahan Seluas 10 Tumbak untuk 1.000 Kapling

Buronan kedua yang dieksekusi, tambah Nurizal, yakni terpidana Ir. Andrie Kurniawan dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik bertonite full aktivasi pada PD. Agrobisnis dan Pertambangan Provinsi Jawa Barat tahun 2000 hingga 2002.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat