kievskiy.org

Kasus Produksi Obat Terlarang Rumahan di Bandung, Polda: Gudang di Melong Raya Jadi Tempat Meracik

Pengembangan Kasus Obat Terlarang Rumahan di Kota Bandung, Polda Jawa Barat Temukan Gudang Di Melong Raya Cimahi Jadi Tempat Meracik Obat.
Pengembangan Kasus Obat Terlarang Rumahan di Kota Bandung, Polda Jawa Barat Temukan Gudang Di Melong Raya Cimahi Jadi Tempat Meracik Obat. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pengembangan kasus produksi obat terlarang rumahan di Kota Bandung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap sebuah gudang Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, menjadi tempat meracik obat-obatan terlarang. Hasil produksi obat tersebut turut dikirim ke Jakarta beserta hasil dari lokasi produksi lainnya.

Pada Jumat 24 Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan reka ulang sekaligus mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti di gudang di Melong. Tersangka kasus tersebut turut dihadirkan di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, kasus home industri pembuatan obat keras bermula dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bahwa ada pengiriman obat keras hexymer dari Kota Bandung ke Jakarta.

Baca Juga: Bupati Berkonflik Terbuka dengan Staf Ahli, Abraham: 4 Flashdisk Simpan Data Korupsi di Dinas-Dinas

BNN RI bekerjasama dengan BNN Provinsi Jabar, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka Sarman di sebuah jasa pengiriman di Jalan Terusan Buahbatu Kota Bandung.

"Tersangka Sarman mengirim obat heximer ke Jakarta sekitar 600 ribu butir, sekitar 4 dus besar," ujarnya. Hasil interogasi dan pengembangan, barang diambil tersangka dari Perumahan Kopo Permai.

Di TKP ditemukan alat pencetak pil dengan bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak. Kami juga menangkap tersangka lainnya bernama Kholik dan Rahmat, keduanya peracik obat-obatan. Dari pengakuan tersangka Sarman, ternyata ada tempat produksi lainnya yaitu di Kota Cimahi.

Baca Juga: VIDEO: Pelatih Persib Perkirakan Kapan Kembali ke Lapangan Setelah Sempat Terkena Serangan Jantung

Di lokasi gudang Melong, diamankan tersangka Tantor Uripto yang juga berperan sebagai peracik. Juga ditemukan dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku. Ada sebanyak 44 karung Granular Trihexyphenidy (THP) seberat 4,8 kilogram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat