kievskiy.org

Pemkot Cimahi Rancang Perwal Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

PETUGAS kasir melayani konsumen dari balik sekat plastik.*
PETUGAS kasir melayani konsumen dari balik sekat plastik.* /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi berencana mulai menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Rekomendasi sementara, terdapat enam jenis penggunaan plastik yang bakal dilarang.

Demikian diungkapkan Kepala DLH Kota Cimahi M. Ronny, Minggu, 26 Juli 2020.

Baca Juga: Kata Ahok: Pemimpin Itu Harus Berani Pasang Badan untuk Orang Banyak

Cek Youtube Pikiran Rakyat

"Sedang digodog draf rancangan peraturan wali kota (perwal) untuk penerapan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Cimahi," ujarnya.
Draf Raperwal terbaru perihal pelarangan penggunaan plastik ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut salah satunya memuat tentang pembatasan sampah plastik.

"Ada enam kantung plastik yang rencananya akan dilarang. Yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan berbahan plastik) yang akan dilarang,” ungkapnya.

Baca Juga: Manchester City vs Norwich City: Kesempatan Kevin De Bruyne Lampaui Thierry Henry

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat