kievskiy.org

Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Pasar Gedebage Bandung, Sejumlah Saksi Ikut Diperiksa

Ilustrasi pakaian bekas.
Ilustrasi pakaian bekas. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah sedang gencar-gencarnya menangani atau memberantas thrifting jual-beli pakaian bekas impor. Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menyita 200 bal pakaian bekas impor yang berada di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyitaan itu dilakukan lantaran diduga terjadi tindak pidana yang didasarkan pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," katanya, pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Pihak Pasar Cimol Gedebage Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Pedagang: Kita Tidak Cari Penghasilan yang 'Wah'

Ibrahim mengatakan bahwa ratusan bal pakaian bekas impor itu disita pada Selasa, 21 Maret 2023. Tindakan penyitaan itu dilakukan dari pagi hingga sore hari.

Kronologi penyitaan

Ibrahim mengungkapkan bahwa mulanya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mendapatkan laporan mengenai aktivitas penurunan muatan barang-barang yang terjadi di lokasi tersebut. Setelah pengecekan dilakukan, diketahui bahwa barang-barang itu merupakan bal yang berisi pakaian bekas impor.

Kemudian, polisi bersama PPNS Kementerian Perdagangan pun langsung mengamankan barang-barang tersebut, dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," ujar Ibrahim.

Baca Juga: Jeritan Pedagang Pasar Cimol Gedebage Ditutup: Bukan Penghasilan wah, Jualan untuk Memperpanjang Hidup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat