PIKIRAN RAKYAT – Warga Kampung Bojongsari, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung protes tanahnya diambil.
Bahkan meski kalah di pengadilan oleh PDAM Kota Bandung, warga atas nama Neneng Jenab Hasanah (47) ajukan banding.
"Jadi persoalannya pertama kali ayah dari Bu Neneng memiliki tanah di kawasan Bojongsoang seluas 27.700 hektare. Hanya saja pada tahun 1992 ada proyek pembangunan penyulingan air bersih dan IPAL oleh PDAM Kota Bandung," kata perwakilan keluarga Neneng, Karnaen Syarief, di kediamannya di Kawasan Antabaru, Kota Bandung, pada Minggu 2 Agustus 2020.
Baca Juga: Tolak Bermain Untuk Barcelona, Presiden Blaugrana Murka Terhadap Arthur
Menurut Karnaen, ayah dari Bu Neneng yaitu (alm) H Djarkasih Djuarta enggan menjual tanahnya tersebut karena enggan menerima harga yang ditawarkan.
Hanya saja H Djarkasi mempersilahkan jika tanahnya digunakan untuk keperluan orang banyak dalam bentuk sewa.
"Dulu ada tim yang dinamai Bandung Urban Development Project (BUDP) yang mengurus proyek tersebut. Mereka membayar langsung tanah tersebut kepada warga sekitar Bojongsoang, namun tidak semua warga menerima hanya sekitar 80 persen saja. Tetapi ada juga warga yang dipekerjakan jadi karyawan PDAM sebagai kompensasi," ucapnya.
Baca Juga: Tren Rambut Lurus, Perawatan Smoothing Kembali Meningkat di Era New Normal
Dikarenakan demi kepentingan warga di Kota Bandung bagian Timur dan Selatan ditambah sudah ada perda, maka H Djarkasi tidak keberatan.
Di lokasi tersebut dibangunlah IPAL, kantor dan sejumlah kolam-kolam. "Tanah Bu Neneng itu ada di bagian kolamnya. Sedangkan luas proyek itu adalah seluas 86 hektare," ucapnya.