kievskiy.org

ASN Kota Cimahi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ilustrasi mobil dinas.
Ilustrasi mobil dinas. /Antara/Rony Muharrman

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi meminta aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023. Penggunaan kendaraan dinas memiliki aturan ketat, bahwa hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Hal itu diungkapkan Pj. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan pada Rabu, 12 April 2023.

"Secara kebijakan dari pemerintah pusat, kalau diperbolehkan mobil dinas dipakai mudik tentu kita perbolehkan. Tapi, melihat ketentuannya ternyata tidak boleh jadi kita juga larang. Aturan ini harap ditaati," ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Lebih Ekonomis, Pemkab Bekasi Berencana Sewa Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen didalamnya diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, yaitu untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, serta  hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Dikdik mengaku, sejauh ini belum ada ASN Pemkot Cimahi yang mengajukan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

"Sejauh ini belum ada pengajuan dari ASN, ya taat aturan saja lah," ungkapnya.

Baca Juga: Dadang Supriatna Larang ASN Pemkab Bandung Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selain itu, ASN juga dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat