kievskiy.org

Mulai 11 hingga 24 Agustus 2020, Pemkot Cimahi akan Terapkan Kembali WFH

Penyemprotan disinfektan di Pemkot Cimahi.*
Penyemprotan disinfektan di Pemkot Cimahi.* /Pikiran-Rakyat.com/Harry Sujana

PIKIRAN RAKYAT - Sistem bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi kembali diterapkan. Menyusul adanya kasus positif corona virus disease (Covid-19) di kalangan ASN, penerapan WFH dilakukan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Dalam surat tersebut, pelaksanaan WFH berlaku mulai 11 Agustus hingga 24 Agustus atau selama dua minggu. Kebijakan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi kasus Covid-19.

Baca Juga: Surat Edaran Kemendagri Terbit, 583 Desa di Jawa Barat Harus Tunda Pilkades

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, opsi WFH bagi sebagian pegawai di Pemkot Cimahi berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi terkini perihal penyebaran virus corona di Kota Cimahi yang mengalami peningkatan.

"Termasuk, kasus corona sudah menyasar para ASN," ujarnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GGTP) Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Cimahi melansir 4 orang ASN terkonfirmasi positif Covid-19 hasil swab test Pemkot Cimahi. Mereka kini menjalani isolasi untuk penanganan medis lebih lanjut dan dilakukan penutupan kantor tempat kerja bersangkutan.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming SCTV dan Vidio.com Wolves vs Sevilla di Liga Eropa

Keempat ASN kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemkot Cimahi yaitu Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Cimahi, Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang), UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), dan Kelurahan Cigugur Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat