kievskiy.org

Masih Beredar, Warga Cimahi Diminta Peran Aktif Berantas Rokok Ilegal di Pasaran

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT - Menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum Cukai di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi pada Rabu, 10 Mei 2023.

Masyarakat diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan peran aktif ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan masyarakat tiap kelurahan se-wilayah Kecamatan Cimahi Tengah.

PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di Bekasi, Nilainya Miliaran Rupiah

"Sosialisasi ini terkait produk yang terdapat cukai yang beredar di lapangan. Terutama pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah yang harus kita lakukan," ujarnya.

Menurut Dikdik, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum yang salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan brang yang dikenakan cukai diantaranya rokok," ungkapnya.

Meski kegiatan serupa sudah dilakukan tahun lalu, lanjut Dikdik, namun masih ditemukan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat