PIKIRAN RAKYAT - Bebas murni setelah menjalani hukuman selama hampir 8 tahun, Muhammad Nazaruddin kini bisa menghirup udara bebas. Nazaruddin yang merupakan seorang pengusaha ini pun berjanji akan fokus beramal di hari depan.
Seperti diketahui Nazaruddin seharusnya menjalani hukuman selama 13 tahun. Hanya saja dia mendapatkan remisi dikarenakan menjadi justice collaborator (JC) sehingga hukumannya dikurangi sebanyak 45 bulan 120 hari.
Pembimbing Pemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, menjelaskan Nazaruddin selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas. Sebelumnya bimbingan cuti ini berlangsung sejak 14 Juni-12 Agustus 2020 dan Nazaruddin telah menjalankannya dengan baik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020
"Jadi selama menjalani cuti Saudara Nazaruddin berkomunikasi dengan baik dengan kami di Bapas. Bahkan selama cuti sudah 9 kali melapor. Hari ini kami juga serahkan surat bebas murninya kepada yang bersangkutan," ucap Budiana di Bapas Bandung, di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis 13 Agustus 2020.
Sementara itu Nazaruddin pun saat dimintai tanggapan merasa sangat bersyukur bisa bebas murni. Hanya saja dia masih tampak ragu untuk kembali lagi ke dunia politik setelah ditahan dikarenakan kasus mega korupsi Wisma Atlet Hambalang.
"Semua yang terjadi pada saya ini merupakan sebuah perjalanan hidup yang harus dilalui. Saya pun bersyukur bisa menjalaninya dengan baik, banyak hikmah yang saya bisa dapatkan selama menjalani hukuman tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Khofifah Indar Ungkap Perekonomian Jawa Timur Alami Kontraksi Terendah di Pulau Jawa
Apalagi kata Nazaruddin, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dia menjadi lebih dekat dengan agama. Terlebih selama ini di lapas tersebut para tahanan salat 5 waktu di masjid dan menjalankan puasa sunnah.