kievskiy.org

Dapat Cuti Menjelang Bebas, M. Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

Ilustrasi bebas dari penjara.
Ilustrasi bebas dari penjara. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - M. Nazaruddin, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang keluar Lapas Sukamiskin, cuti menjelang bebas (CMB).

Selama bebas di luar, eks bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat pengawasan dari Bapas Bandung.

"WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan, red) menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris kepada wartawan, Selasa 16 Juni 2020.

Baca Juga: Kiper Persib Made Wirawan Masih Siap Bersaing di Usia 39 Tahun, 'Umur Bukan Masalah'

Sebelum bebas, kata Aris, Nazaruddin juga dihadapkan ke Bapas Bandung untuk pembimbingan awal pada Jumat 12 Juni 2020. Usai pembimbingan awal dan registrasi, Nazaruddin lalu dibawa kembali ke Lapas Sukamiskin.

Pada hari Minggu 14 Juni 2020 barulah Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin.

Aris menambahkan pemberian cuti menjelang bebas ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Baca Juga: Buron selama Dua Tahun, Bos Perusahaan Tekstil di Cimahi Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung

Selama melakukan CMB ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh yang bersangkutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat