kievskiy.org

Ridwan Kamil Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

RIDWAN Kamil menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu 12 Agustsu 2020.
RIDWAN Kamil menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu 12 Agustsu 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021 kepada anggota DPRD Jabar di Ruang Rapat Paripurna Jabar, Kota Bandung, Rabu 12 Agustus 2020.

Ridwan Kamil mengatakan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi. Salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2021 adalah percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

"Pemenuhan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring dengan proyeksi pemulihan pascapandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan tahun 2021," kata Kang Emil.

Baca Juga: Perangi Hoaks, Facebook Tambahkan Peringatan Sebelum Pengguna Bagikan Informasi Covid-19

Menurut Kang Emil, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berupaya memulihkan ekonomi yang terpukul pandemi Covid-19 dengan mengakselerasi pembangunan.

"Kebijakan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif," ucapnya.

Penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 201 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

"Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan darah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Kang Emil.

Baca Juga: UMKM Akan Jadi Lead Project dari RUU Cipta Kerja Jika Disahkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat