kievskiy.org

Anggota Komisi V DPRD Jabar Beri Tanggapan Soal Denda Warga yang Tidak Gunakan Masker

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah: Anggota Komisi V DPRD Jabar beri tanggapan mengenai sanksi denda bagi warga Jabar yang kedapatan tidak gunakan masker saat diluar rumah.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah: Anggota Komisi V DPRD Jabar beri tanggapan mengenai sanksi denda bagi warga Jabar yang kedapatan tidak gunakan masker saat diluar rumah. /DOK PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT – Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), telah merencanakan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Rencananya sanksi ini akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020.

Hal ini sengaja Pemprov Jabar lakukan demi meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Sewa Hotel Seharga Rp 30.000 hingga Kena Kasus Narkoba, Raffi Ahmad: Proses Panjang Kesuksesanku

Di mana sanksi ini berupa denda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya Anggota Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah berikan penjelasan.

Siti Muntamah menyebut kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya mengingatkan warga terkait bahaya virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Bandingkan Atmosfer Stadion Si Jalak Harupat dengan Kandang Ajax Amsterdam

Ia menilai, masyarakat saat ini mulai abai dalam penerapan protokol kesehatan guna penanggulangan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat