kievskiy.org

Tidak Pakai Masker di Jabar Didenda Rp150.000, di Kabupaten Bekasi Lebih Mahal Lagi

Warga berjalan-jalan di Sasak Mare Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Juli 2020.
Warga berjalan-jalan di Sasak Mare Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan sanksi lebih berat bagi warganya yang tidak mengenakan masker dalam upaya pencegahan penularan covid-19.

Bagi mereka yang melanggar dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.

Sanksi ini berlaku karena Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: PSBB Jabar Berlaku Lagi Dinilai Haru Lebih Efektif Tekan Covid-19 daripada Denda Masker

 Pemberlakuan denda ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

”Tidak ada perubahan soal sanksi. Kami masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut dia, dalam peraturan itu disebutkan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp 250.0000.

Baca Juga: Tak Tahu Hana Hanifah Pergi ke Medan, Manajer Sebut Minggu Malam Masih di Jakarta

"Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” ujarnya.

Penerapan sanksi ini lebih berat dari yang ditetapkan GTPP Jawa Barat yaitu denda Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial. Namun, apakah sanksi tersebut pernah diterapkan bagi mereka yang melanggar? Sayangnya Alamsyah enggan menjelaskan lebih lanjut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat