kievskiy.org

PSBB Jabar Berlaku Lagi Dinilai Haru Lebih Efektif Tekan Covid-19 daripada Denda Masker

Pejalan kaki tidak bermasker di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 Juli 2020.
Pejalan kaki tidak bermasker di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan sanksi denda dan kerja sosial kepada warga yang tidak mengenakan masker di ruang publik, mendapat sorotan dari beberapa kalangan.

Seperti halnya diungkapkan Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Haru Suandharu, penerapan denda dan sanksi kerja sosial kepada pelanggar ini dianggap tidak akan membuat efek jera.

Selain itu, penerapan sanksi ini pun dianggap tidak akan efektif mencegah Covid-19 dan terlaksana hingga ke daerah.

Baca Juga: Tak Tahu Hana Hanifah Pergi ke Medan, Manajer Sebut Minggu Malam Masih di Jakarta

Saat ditemui di Bandung pada Selasa, 14 Juli 2020, Haru mengatakan jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menurunkan angka reproduksi Covid-19 di Jawa Barat, alangkah baiknya diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selain menerapkan sanksi tersebut.

Haru menambahkan,  dengan payung hukum PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih persuasif mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, memakai masker, dan sering cuci tangan. 

“Saya menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan PSBB. Sebab, tanpa PSBB maka denda tersebut tidak memiliki landasan hukum. Penerapan denda dikhawatirkan tidak efektif, karena masyarakat ke luar rumah boleh jadi memiliki kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya,” ungkap Haru.

Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Palopo Sulsel Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Haru menambahkan, alangkah lebih bijaknya jika pemerintah daerah memfasilitasi memberikan masker gratis atau masker bersubsidi untuk masyarakat yang kurang mampu.

Dengan upaya tersebut, Haru menilai akan lebih efektif menurunkan angka reproduksi Covid-19 dibandingkan dengan menerapkan denda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat