kievskiy.org

Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Palopo Sulsel Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pengguna narkoba jenis sabu: Pelaku berinisial penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AS (26) berhasil ditangkap Polres Palopo Sulsel, terancam 20 tahun penjara.
Ilustrasi pengguna narkoba jenis sabu: Pelaku berinisial penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AS (26) berhasil ditangkap Polres Palopo Sulsel, terancam 20 tahun penjara. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Selasa 14 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin.

Penangkapan ini dilakukan di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Baru Saja Keluar dari Penjara, Mantan Kades di Tegal Kembali Ditangkap Polres Subang

Menurut informasi, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AS (26) merupakan seorang pengangguran.

AS bertempat tinggal di Jalan Yogie S. Memed, Kelurahan Songka, Kecamatan Selatan, Kota Palopo, Sulsel.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap karena saa itu sedang menyimpan, menguasai, memiliki dan menggunakan narkoba.

Baca Juga: Buat Regulasi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Sanksi Bisa Denda atau Tipiring

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan di TKP ditemukan barang bukti antara lain satu sachet plastik berisi sabu, 1 (satu) pembungkus rokok dan satu buah handphone berwarna hitam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat