kievskiy.org

Jualan di Zona Merah, 19 PKL di Bandung Diseret ke Pengadilan

Belasan PKL di Bandung menjalani sidang Tipiring.
Belasan PKL di Bandung menjalani sidang Tipiring. /Dok. Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyeret 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat, 12 Mei 2023.

19 PKL menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL tersebut terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat barang di zona merah atau tempat terlarang berdagang pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan bahwa para pelanggar yang telah disidangkan merupakan hasil penertiban PKL yang melakukan aktivitas perdagangan di zona merah tepatnya di Jalan Otista, Ciguriang, dan Cilaki.

Baca Juga: Terseret Kontroversi Biaya Delegasi ke Penobatan Raja Charles III, Menlu Papua Nugini Mengundurkan Diri

Mujahid menekankan bahwa penertiban akan terus dilakukan dengan intensitas yang lebih tinggi, agar memberikan efek jera kepada PKL yang nakal. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar zona merah dapat bebas dari keberadaan PKL dan masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Para pelanggar akan dipidana dengan Pidana Denda yang bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000, dengan subsider 3-7 hari kurungan. Mereka terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Baca Juga: Safari Politik Ganjar Pranowo di Bandung, Lari Pagi di Gasibu hingga Napak Tilas Bui Banceuy

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat