kievskiy.org

24 Pelaku Kejahatan di Cimahi Dibekuk Polisi, Kriminalitas Diklaim Menurun

Ilustrasi pelaku kejahatan.
Ilustrasi pelaku kejahatan. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sebulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap 23 kasus pidana dengan melibatkan 24 pelaku. Dengan penegakan hukum tersebut, tren aksi kriminalitas diklaim menurun hingga 20 persen.

"Jajaran Satreskrim Polres Cimahi melaksanakan penindakan kasus dalam periode April-Mei 2023. Tercatat 23 kasus tindak pidana yang ditangani melibatkan 24 tersangka," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauharie kepada wartawan, di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi pada Senin, 15 Mei 2023.

Penanganan kasus pidana berlangsung dalam kurun waktu 20 April-15 Mei 2023. Kasus yang ditangani melibatkan 8 orang pelaku asusila, 10 pelaku pengeroyokan/penganiayaan, 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 1 orang membawa senjata tajam, dan 2 orang pelaku penipuan/penggelapan.

"Sebagian pelaku masih di bawah umur. Untuk korban terutama kasus asusila/persetubuhan juga ada yang di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kasus Staycation Masih Sempat Mengajar, Mahasiswa: Setelah Viral Langsung Menghilang

Beragam modus dilakukan para pelaku untuk melancarkan aksinya. "Untuk asusila modusnya dengan bujuk rayu pelaku kepada korban, ada juga yang dicekoki terlebih dahulu minuman keras dan obat bius juga yang mengaku jadi dukun untuk mengobati penyakit," katanya.

Bima memaparkan, para pelaku asusila diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Datangi Lapas, Bahas Keamanan dan Peredaran Narkoba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat