PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku tindak pidana menonjol yaitu kasus pencabulan berinisial FAZ (23). Modus yang dilakukan tersangka tindak pidana asusila terhadap korban E tergolong baru, yakni dengan membius korbannya sampai tak sadarkan diri.
"Saat ini untuk tersangka FAZ sudah kami amankan setelah dia melakukan tindak pidana asusila terhadap korban E di kamar indekos," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara.
Pelaku mencabuli korban berinisial E, wanita yang tinggal di indekos Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada akhir bulan April 2023.
"Pelaku membawa cairan obat bius untuk digunakan kepada korban saat melakukan aksi asusila. Pada beberapa kasus yang kami tangani, modus dengan obat bius memang tergolong baru," kata Luthfi.
Pelaku tinggal di indekos tidak jauh dari kamar korban. Namun, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Pelaku sengaja memasuki kamar korban pada dini hari, sebelumnya dia melihat kamar indekos korban dalam keadaan terbuka.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Jawa Barat Benarkan Pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai Bacaleg Pemilu 2024
"Pelaku masuk kamar korban secara diam-diam melalui jendela. Dia bawa perangkat alat yang sudah disiapkan. Pelaku membius korban yang sedang tertidur, setelah dipastikan sudah tidak sadar pelaku pun melancarkan aksi meraba-raba korban," ujarnya.