kievskiy.org

Kemenag Sebut Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Coreng Muruah Ponpes Secara Keseluruhan

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tidak kekerasan seksual di pondok pesantren. Hal tersebut merupakan tanggapannya terkait tindakan pencabulan pimpinan Ponpes di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan, dan di mana pun kejadiannya, harus ditindak tegas," tutur dia di Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Oleh sebab itu, menurutnya, izin pesantren yang pimpinannya melakukan tindakan pencabulan tersebut akan dicabut. Pasalnya, pencabulan merupakan tindak pidana.

"Perbuatan tidak terpuji, mencoreng muruah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," tuturnya.

Baca Juga: Riuh Penolakan terhadap Satgas Bentukan Mahfud MD, DPR Minta Dirjen Bea Cukai Didepak dari Tim

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap para santri guna memastikan dapat melanjutkan pendidikan. Pasalnya, hak pendidikan para santri mesti dilindungi.

Di samping itu, dia juga menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah serta sejumlah pesantren.

Lebih lanjut, disampaikan Waryono, Kemenag akan bersinergi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Dia menuturkan, sudah semestinya pelbagai pihak memikirkan nasib korban kekerasan seksual tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat