PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk sindikat ganjal ATM untuk menguras tabungan korban. Komplotan asal Lampung itu terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya mengamankan 7 orang kawanan spesialis ganjal ATM yang melancarkan aksinya di salah zatu minimarket di Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi pada 7 Mei 2023. Kejadian tersebut baru dilaporkan dua hari kemudian.
"Begitu menerima laporan langsung kami tindaklanjuti. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya sindikat pelaku asal Lampung dapat kita amankan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi.
Baca Juga: Sulitnya Air Bersih Laik Konsumsi di Cijawura-Ciwastra Bandung, Warga: Saya Gak Berani Minum
Salah satu pelaku berinisial RF (28) merupakan otak sindikat ganjal ATM tersebut. Mereka kerap melancarkan aksinya di kawasan yang beroperasi di Bandung Raya.
Lutfhi mengatakan, RF merupakan residivis kambuhan yang bolak-balik masuk penjara. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, dia ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Modus ganjal ATM diawali dengan para pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian ada calon korban yang masuk, tetapi antre di belakang para pelaku yang menyamar.
Baca Juga: Enam Bulan Berlalu, Polisi Tangkap KKB yang Tembak Personel Brimob
"Salah satu pelaku sudah mengganjal lubang ATM. Saat korban hendak mengambil uang kartunya tidak bisa masuk ke lubang mesin ATM. Di situ RF menawarkan bantuan memasukkan kartu ke lubang tersebut," kata Luthfi.